Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan Semarang berdiri berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981. Namun baru mempunyai ujud fisiknya pada tanggal 2 Maret 1982 dan karena belum mempunyai sarana dan fasilitas maka pada saat itu berkantor satu atap dengan Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah yang waktu itu beralamat di Jalan Patimura. Kurang lebih satu tahun kemudian tepatnya tanggal 3 Pebruari 1983 pindah di Jl. Ronggolawe Semarang Barat, yang merupakan gedung milik yayasan Perwanida Kanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah. Dan baru mulai tanggal 2 Oktober 1986 Balai Diklat berkantor di Jl. Temugiring Banyumanik Semarang yang kita tempati sekarang ini. Namun pada waktu itu gedung dan fasilitas yang ada masih sangat kurang, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya
Senin, 27 April 2009
VISI - MISI
Visi dan Misi
1. Visi
Terwujudnya Pendidikan dan Pelatihan yang handal dan profesional dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia Departemen Agama yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
2. Misi
a. Mengembangkan sistem diklat sebagai bagian dari pengembangan SDM dan karier aparatur-aparatur di lingkungan Departemen Agama
b. Mengembangkan koordinasi dengan jajaran Departemen Agama dengan berlandaskan semangat kekeluargaan dan kemitraan untuk memperkokoh kelembagaan diklat
c. Menyelenggarakan diklat sesuai dengan prioritas kebutuhan pengguna jasa diklat
d. Mendorong pemanfaatan alumni diklat untuk peningkatan produktifitas dan kinerja Departemen Agama
e. Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan diklat yang senantiasa mengembangkan SDM aparatur penyelenggara diklat.
1. Visi
Terwujudnya Pendidikan dan Pelatihan yang handal dan profesional dalam mewujudkan Sumber Daya Manusia Departemen Agama yang berkualitas dan berakhlakul karimah.
2. Misi
a. Mengembangkan sistem diklat sebagai bagian dari pengembangan SDM dan karier aparatur-aparatur di lingkungan Departemen Agama
b. Mengembangkan koordinasi dengan jajaran Departemen Agama dengan berlandaskan semangat kekeluargaan dan kemitraan untuk memperkokoh kelembagaan diklat
c. Menyelenggarakan diklat sesuai dengan prioritas kebutuhan pengguna jasa diklat
d. Mendorong pemanfaatan alumni diklat untuk peningkatan produktifitas dan kinerja Departemen Agama
e. Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan diklat yang senantiasa mengembangkan SDM aparatur penyelenggara diklat.
Langganan:
Postingan (Atom)